Alhamdulillah, penilaian akhir semester II sudah terlewati. Sekarang adalah waktunya menanti hasil belajar siswa di sela-sela gegap gempitanya kemenangan umat muslim sedunia. Yah... Penerimaan rapot di Kabupaten Lumajang insya Allah dilaksanakan setelah Idul Fitri yaitu pada tanggal 22 Juni 2019 kemudian disambung dengan libur semester II pada tanggal 24 Juni sampai 13 Juli 2019.
Tapi jangan sampai lupa... Bagi Ayah Bunda yang akan mendaftarkan sekolah ananda ke sekolah dasar. Berdasarkan pengumuman pemerintah, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD untuk tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan saat liburan yaitu tanggal 1 sampai dengan 4 Juli 2019.
Semua sekolah negeri menerapkan sistem zonasi yang berkaitan dengan jarak rumah dengan sekolah peserta didik. Jarak rumah peserta didik yang dekat dengan sekolah tentunya berpeluang diterima lebih besar daripada yang jauh.
Selain itu, untuk calon peserta didik di jenjang sekolah dasar juga harus berusia minimal 7 tahun. Kenapa sih? Walau sudah pintar membaca jika usia kurang dari 7 tahun tidak bisa masuk SD juga?
Seperti yang tercantum pada gambar di atas, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Pasal 7 ayat (1), persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia
- Tujuh tahun atau lebih pada tahun berjalan
- Paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Berdasarkan peraturan ini maka jika ananda berusia 6 atau 6 lebih bisa diterima di SD.
- Ananda yang berusia 5 tahun 6 bulan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa boleh masuk SD. Namun, persyaratan ditambah dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Penetapan batas usia masuk SD ini tentunya sudah ditinjau dari beberapa aspek perkembangan anak.

Sumber gambar :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar